Sabtu, 15 September 2012

Berkas untuk Ajuan Tunjangan Profesi

Setiap tiga bulan dana tunjangan profesi ditransfer. Sebelumnya para peserta harus mengumpulkan berkas-berkas berikut:

1. Fotokopi kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
2. Fotokopi buku tabungan (saya: BATARA POS)
3. Fotokopi SK Awal dan SK Akhir mengajar
4. Fotokopi Sertifikat Pendidik
5. Fotokopi NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)